JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI membatalkan seluruh perjalanan kereta api jarak jauh dari Jakarta mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), seiring dengan aturan pemerintah soal larangan mudik.
Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, PT KAI menjamin akan melakukan pengembalian uang tiket penumpang seutuhnya.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan calon penumpang untuk mendapatkan dana pengembalian tiket.
"Calon penumpang yang sudah memiliki tiket akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi, Kecuali untuk Pemulangan WNI dan ABK
Selain itu, calon penumpang juga bisa melakukan pengembalian tiket secara manual dengan cara menggunakan aplikasi KAI Access.
Pembatalan tiket melalui aplikasi ini bisa dilakukan hingga maksimal tiga jam sebelum keberangkatan kereta.
Uang akan dikembalikan maksimal 45 hari setelah pembatalan.
Selain itu, warga juga bisa membatalkan tiket dengan cara datang langsung ke stasiun yang telah ditunjuk.
"Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer," ucap Eva.
Baca juga: Izin Rute Maskapai Penerbangan Dicabut jika Beroperasi Saat Larangan Mudik
Ada delapan stasiun yang ditunjuk sebagai tempat pembatalan tiket kereta jarak jauh, yakni Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota, Stasiun Bogor Paledang, Stasiun Cikampek, Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Serang dan Stasiun Bekasi.
Presiden Joko Widodo melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.
Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.
Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku, Masih Ada Penerbangan Komersial di Soekarno-Hatta Pagi Tadi
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.