JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik pada Jumat (24/4/2020) hari ini.
Larangan mudik diterjemahkan sebagai larangan pergerakan kendaraan dari gabungan wilayah PSBB atau zona merah Covid-19 ke wilayah lain.
Kendaraan yang tak diperbolehkan mudik yakni bus, motor, mobil, kapal penumpang, kapal angkutan penyebrangan, kapal angkutan sungai atau danau, kereta api, dan pesawat.
Baca juga: Dilarang Mudik, Dua Bus AKAP Tetap Berangkat dari Terminal Bekasi meski Sudah Diingatkan
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).
Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan itu dibagi dalam dua tahapan.
Tahap pertama jika pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.
Tahap kedua jika pada tanggal 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat masuk atau keluar dari area PSBB, tidak hanya diminta pulang tetapi juga akan dikenakan sanksi.
Sayangnya tak dijelaskan secara detail dalam Permenhub terkait sanksi yang diberikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.