Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Mudik, Kapal Penumpang Antarwilayah di Lokasi Non-PSBB Bisa Beroperasi

Kompas.com - 24/04/2020, 14:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengizinkan kapal penumpang antarwilyah yang reguler beroperasi (bukan kapal khusus mudik) tetap mengangkut penumpang.

Hal ini termasuk dalam pengecualian operasional kapal penumpang selama masa larangan mudik yang berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020).

Dalam Pasal 14 Peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020, Luhut mengatur bahwa pengecualian itu dilakukan dengan syarat.

Baca juga: Izin Rute Maskapai Penerbangan Dicabut jika Beroperasi Saat Larangan Mudik

Syaratnya, kapal penumpang reguler itu beroperasi dari/ke wilayah yang tidak ditetapkan sebagai wilayah PSBB atau zona merah Covid-19.

"(Pengecualian untuk) kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas, dalam satu aglomerasi (gabungan) kecamatan ... kabupaten ... provinsi ...," tulis Pasal 14 huruf c, d, dan e pada beleid tersebut.

"... dengan ketentuan dan persyaratan, pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan ... kabupaten ... provinsi yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran Covid-19".

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Bus AKAP dari Jakarta Tak Boleh Beroperasi

Di samping itu, kapal penunpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga boleh beroperasi.

Kapal penumpang juga dapat diizinkan beroperasi sebagai pengangkut logistik, jika kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tak mencukupi.

Akan tetapi, izin tersebut diberikan hanya untuk mengangkut barang logistik, bahan pokok dan penting, obat-obatan, alat medis, dan barang-barang esensial lainnya.

Sebagai informasi, kapal penumpang secara umum dilarang beroperasi selama larangan mudik yang berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020).

Kapal khusus mudik tak boleh beroperasi, termasuk juga kapal yang beroperasi dari/menuju wilayah PSBB/zona merah penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com