Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Bus dari Terminal Tanjung Priok Dihentikan Polisi, Diminta Putar Balik

Kompas.com - 24/04/2020, 15:39 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah menghentikan aktivitas bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang beroperasi di lokasi mereka.

Namun, Jumat (24/4/2020) pagi, sempat ada beberapa bus yang berangkat sembari menunggu dasar hukum pelarangan mudik oleh pemerintah pusat.

"Tadi kan dasar hukumnya baru keluar jam 07.30 WIB, jadi sebelum itu ada yang udah sempat berangkat," kata Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Dilarang Mudik, Dua Bus AKAP Tetap Berangkat dari Terminal Bekasi meski Sudah Diingatkan

Namun ternyata setelah aturan itu keluar, bus-bus tersebut diminta putar balik oleh polisi yang berjaga.

Mereka sudah tidak bisa melewati jalan tol, ataupun jalan arteri untuk sampai ke tujuan masing-masing.

Mulya mengatakan, mulai dari pukul 08.00 WIB pagi tadi, aktivitas di Terminal Tanjung Priok sudah dihentikan.

Sejumlah warga yang memiliki tiket dari hari sebelumnya sempat datang, namun terpaksa kembali ke rumahnya masing-masing.

Baca juga: Cerita Perawat Pasien Covid-19, Pakai Diapers, hingga Tak Makan dan Minum 10 Jam

"Tadi paling cuma ada aktivitas pengembalian tiket buat yang udah punya dari hari sebelumnya," ucap Mulya.

Presiden Joko Widodo melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.

Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.

Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.

Kebijakan ini langsung mulai diberlakukan pada hari ini, dan direncanakan berakhir pada 31 Mei 2020.

Baca juga: Viral Informasi RT Pukuli Warga yang Tanya soal Bansos, Ini Klarifikasi Camat Koja

Izin trayek bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) bisa dicabut apabila tetap beroperasi pada periode larangan mudik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com