Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik, Calon Penumpang Pesawat Bisa Reschedule atau Diganti Voucher Tiket

Kompas.com - 24/04/2020, 16:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring terbitnya larangan mudik, pemerintah juga melarang operasional pesawat komersial dari dan menuju wilayah/gabungan wilayah PSBB atau zona merah penyebaran Covid-19.

Namun, calon penumpang yang telanjur membeli tiket perjalanan masa larangan mudik masih bisa meminta pengembalian biaya tiket penuh atau 100 persen.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Larangan Mudik, 1.181 Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Dipaksa Putar Balik

"Badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan,” bunyi Pasal 23 Permenhub tersebut.

Akan tetapi, pengembalian biaya tiket perjalanan kepada calon penumpang dilakukan tidak secara tunai.

Pasal 24 beleid yang sama mengatur lebih detail ketentuan pengembalian biaya tiket perjalanan tadi.

Pertama, dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) untuk calon penumpang tanpa dikenakan biaya tambahan.

Kedua, mengubah rute penerbangan bagi calon penumpang, juga tanpa mengenakan biaya tambahan.

Rute dialihkan dari maupun menuju wilayah/gabungan wilayah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah Covid-19.

Ketiga, maskapai penerbangan diminta mengalihkan besaran nilai biaya jasa penerbangan menjadi perolehan poin dalam keanggotaan/member untuk calon penumpang.

Poin itu, seperti lazimnya benefit selaku member, dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh maskapai.

Keempat, calon penumpang dapat diberikan kupon/voucher tiket yang nilainya setara biaya tiket yang telah dibeli.

Kupon tersebut berlaku minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, serta nantinya dapat digunakan untuk membeli tiket penerbangan lainnya.

Baca juga: Larangan Mudik, Pesawat Komersil Masih Bisa Angkut Penumpang di Luar Wilayah PSBB

Sebagai informasi, larangan mudik berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020).

Selain pesawat komersial, angkutan darat dan laut serta perkeretaapian juga tak boleh bergerak menuju atau meninggalkan wilayah/gabungan wilayah PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com