Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Roda Dua Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Selama PSBB di Jakpus

Kompas.com - 27/04/2020, 12:26 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menyebut bahwa jumlah pengendara di wilayahnya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mencapai 11.217.

Data tersebut merupakan jumlah catatan pelanggaran yang diperoleh pada periode 12 April 2020 sampai 25 April 2020.

Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Mohammad Sholeh menjelaskan bahwa pada periode tersebut pihaknya mencatat ada 6.438 pengedara roda dua yang melanggar PSBB.

Baca juga: UPDATE 26 April: Bertambah 65 Orang, Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Jadi 3.746 Orang

Sementara untuk kendaraan roda empat, baik mobil pribadi maupun angkutan umum berjumlah 4.779 pelanggaran. Pelanggaran yang banyak dilakukan yakni berkendara tanpa masker dan belum mengurangi kapasitas penumpang.

“Paling banyak itu biasanya roda dua. Pelanggaran enggak pakai masker sama belum pakai sarung tangan,” ujarnya kepada kompas.com, Senin (27/4/2020).

Sholeh mengatakan bahwa pelanggaran pengendara sejak awal penerapan PSBB sampai saat ini cenderung menurun setiap harinya.

Dia mencontohkan pada Jumat (24/4/2020), jumlah pengendara yang melanggar PSBB sebanyak 467 kendaraan. Sementara Sabtu (24/4/2020) menurun menjadi 371 pelanggaran.

Menurut dia, banyak masyarakat yang sudah mulai memahami dan menaati aturan yang berlaku selama PSBB, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan juga berkendara.

Baca juga: Lebaran Pertama Tanpa Keluarga karena Pandemi Covid-19...

“Kalau dari tahap pertama kemarin kita cukup banyak menemukan pelanggaran, tapi kalau sekarang sih menurun, masyarakat juga sudah mulai sadar ya. Ada penurunan yang siginifikan,” ungkapnya.

Sholeh pun memastikan bahwa pengendara yang masih kedapatan melanggar aturan pada peberlakuan PSBB tahap kedua akan langsung diberikan surat teguran oleh petugas.

“Tahap pertama masih imbauan dan peringatan, kalau tahap kedua langsung surat teguran,” kata Sholeh.

Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang masa penerapan PSBB di Jakarta selama 28 hari ke depan sampai 22 Mei 2020.

Selama penerapan PSBB, seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi dengan tujuan memutus rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Megapolitan
Heru Budi Sebut Bakal Ada Seremonial Khusus Lepas Nama DKI Jadi DKJ

Heru Budi Sebut Bakal Ada Seremonial Khusus Lepas Nama DKI Jadi DKJ

Megapolitan
Keberatan soal Iuran Tapera, Karyawan Keluhkan Gaji Pas-pasan Dipotong Lagi

Keberatan soal Iuran Tapera, Karyawan Keluhkan Gaji Pas-pasan Dipotong Lagi

Megapolitan
Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Megapolitan
DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Megapolitan
Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Megapolitan
Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Megapolitan
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com