JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mendesak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar memeriksa perusahaan yang mengajukan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kemenperin harus melakukan survei karena tak semua perusahaan harus diberikan izin untuk dapat beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan kondisi situasi Covid ini, betul-betul harus diselaraskan, jadi kepentingan kesehatan harus jalan dengan kepentingan perekonomian. Salah satunya dalam pemberian IOMKI itu harus betul-betul dipilah benar perusahaan yang punya aspek strategisnya. Jadi betul disurvei," jelas Andri saat dihubungi, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kemenperin Beri Izin 900 Perusahaan Beroperasi Saat PSBB
Menurut Andri, jika tak ada survei dan tak diteliti dengan saksama, maka seluruh perusahaan bisa saja mengajukan izin untuk beroperasi.
"Kalau seumpama enggak diteliti dengan saksama, pasti kan semua tempat usaha selalu mengatakan dia penting. Kan begitu semua. Nah kami minta seperti itu. Sehingga kegiatan ekonomi selaras dengan kesehatan," kata dia.
Hingga saat ini pemberian izin operasinal kepada perusahaan yang tidak dikecualikan tidak melibatkan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Disnaker Klaim Belum Temukan Perusahaan Industri yang Langgar Aturan PSBB Kota Bekasi
"Enggak ada. Informasi dari Dinas Perindustrian, tidak dilibatkan. Mereka juga tidak melakukan survei karena pemberian IOMKI itu berdasarkan input sistem yang mereka punya, sistem online," ucapnya.
Sebelumnya, Andri mengungkapkan, Kemenperin terus mengeluarkan IOMKI kepada perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB.
Bahkan saat ini ada 900 perusahaan yang masih beroperasi dengan mendapatkan izin dari Kemenperin.
Baca juga: Dilarang Mudik, Izin Bus AKAP Bisa Dicabut jika Nekat Beroperasi
Padahal seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut tak beroperasi karena dilarang demi menekan penyebaram virus corona (Covid-19).
"Makanya kami melakukan pengawasan itu kepada perusahaan besar, sehingga memberikan kesan atau pesan untuk perusahaan-perusahaan lain, perusahaan besar saja ditertibkan apalagi yang kecil. Kami enggak bisa jangkau semuanya, tahu enggak jumlah IOMKI yang dikeluarkan? Hampir 900," tuturnya.
Padahal berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
1. Sektor kesehatan, yakni rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi
2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.