JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Depok menangkap dua orang diduga pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial D (30) di wilayah Depok.
"Kedua tersangka berinisial IR (18) dan RH (25)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2020), seperti dikutip Antara.
Dijelaskan, berdasarkan laporan ibu kandung dari korban sekitar 15 April, tempat kejadian perkara di Pengarengan, Cisalak, Depok.
Motif tersangka dalam menjalan aksinya adalah murni motif ekonomi, yakni ingin menguasai harta benda milik korban.
"Kedua-duanya ingin menguasai barang milik korban. Modusnya dengan mengambil barang-barang milik korban setelah dia lakukan tindakan kekerasan," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Penyerangan Rumah Warga di Pulogadung yang Laporkan Kegiatan Shalat Tarawih ke Anies
Tersangka IR adalah aktor intelektualis kasus ini. Ia mencari pekerja seks komersial (PSK) secara acak untuk diajak berkencan dan diajak ke indekos tersangka.
Namun, tersangka IR malah membawa korban ke tempat sepi untuk bertemu dengan tersangka RH. Keduanya kemudian merampok dan menghabisi nyawa korban.
"Korban ini yang diincar bekerja setiap hari sebagai PSK di daerah tersebut. Pertama dicoba, janjian dengan calon korban dan incar barang milik korban. IR akan memesan salah satu wanita dan diajak ke indekosnya, di tengah jalan ketemu RH kemudian dieksekusi di situ," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Ardiansyah mengatakan, para tersangka ini mengincar korban secara acak.
Baca juga: Pemprov DKI Sayangkan Penyerangan Rumah Warga yang Laporkan Tarawih di Pulogadung
Mereka menghubungi PSK seolah-olah ingin mengajak berkencan. Pelaku ingin membawa PSK itu ke indekosnya.
“IR berhasil dibantu temannya RH kalau nanti akan 'booking' wanita dan mau diajak ke indekosnya. Di tengah jalan ketemu RH dan dia eksekusi di situ,” ujar Azis.
Usai menghabisi nyawa korbannya, pelaku meninggalkan mayat korban begitu saja sehingga akhirnya ditemukan warga.
Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok yang langsung menggelar penyelidikan.
Selanjutnya, berhasil didapat keterangan yang mengarah ke salah pelaku. IR ditangkap pada Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Azis, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku IR, polisi kemudian menangkap RT pada Sabtu (25/4/2020) pukul 09.00, di rumah pelaku di Kp. Tipar Mekar Sari Cimanggis Depok.
Polisi kemudian menjerat para tersangka ini dengan Pasal 365 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.