BEKASI, KOMPAS.com - Saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi, tercatat 12 panji pijat dan enam rental Playstation beroperasi seperti biasa.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairoh membeberkan hal itu, Selasa (28/4/2020).
“Kami temukan mereka masih beroperasi seminggu yang lalu,” kata Abi.
PSBB di Kota Bekasi mulai diterapkan pada 15 April 2020 dan akan berakhir pada hari ini. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyatakan, PSBB di Bekasi akan diperpanjang lagi untuk 14 hari ke depan.
PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran wabah Covid-19.
Baca juga: PSBB Bekasi, Restoran dan Tempat Makan Hanya untuk Pesan Antar dan Bawa Pulang
Abi menyampaikan, para pengusaha panti pijat dan rental Playstation seharusnya telah mengetahui larangan beroperasi selama masa pandemi Covid-19.
Pihaknya telah mengedarkan surat edaran terkait penutupan semua tempat hiburan pada masa pandemi Covid-19.
Namun, para pengusaha itu kebanyakan beralasan, mereka tetap beroperasi lantaran masih ada masyarakat yang berkunjung ke panti pijat ataupun rental Playstation.
“Masih ada masyarakat yang datang, jadinya mereka tetap buka,” ucap dia.
Pemilik panti pijat dan rental Playstation yang melanggar aturan tersebut telah diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan beroperasi selama masa pandemi Covid-19.
Abi menyampaikan, Satpol PP terus memantau semua tempat hiburan di Kota Bekasi.
Saat ini, ia memastikan bahwa sudah tidak ada lagi tempat-tempat hiburan yang beroperasi.
“Mereka buat pernyataan untuk tidak buka dulu sebelum Covid-19 selesai dan memang kami lihat tidak ada yang buka (tempat hiburan),” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.