JAKARTA, KOMPAS.com - Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu melarang aktifitas transportasi laut selama 14 hari ke depan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Camat Kepulauan Seribu Selatan Angga Saputra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
"Kecuali kapal angkutan logistik atau barang kebutuhan, kapal ambulans dan kapal pengangkut jenazah dilarang keluar masuk pulau," kata Angga.
Baca juga: Pasien Pertama Covid-19 di Kepulauan Seribu Tertular dari Klaster Masjid Kebon Jeruk
Selain itu, Angga juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengaktifkan posko darurat Covid-19.
"Sebelumnya kan hanya tiga posko di Kelurahan Pulau Tidung, nanti dibangun lagi di Pulau Tidung Kecil," ucap dia.
Pihak Kecamatan bersama TNI dan Polri juga menambah personel dalam pengawasan kebijakan ini.
Seluruh upaya ini dilakukan setelah ada temuan pasien Covid-19 di Pulau Tidung pada pekan lalu.
Baca juga: Terindikasi Positif karena Kontak dengan Pasien Covid-19, 8 Warga Kepulauan Seribu Diisolasi
Berdasarkan data dari website pulauseribu.jakarta.go.id/corona saat ini tercatat ada 10 pasien positif Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu. Semuanya masih dalam tahap perawatan.
Sementara sejauh ini ada 18 warga yangsudah berstatus PDP di Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.