BEKASI, KOMPAS.com - Sejak Jumat (24/4/2020) sampai Selasa (28/4/2020), polisi mencatat ada 234 kendaraan yang melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun larangan mudik.
Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Wijonarko menyampaikan pelanggaran itu ditemukan di tiga titik penyekatan di Kota Bekasi.
Tiga titik penyekatan itu yakni Sumber Artha Kalimalang, Medan Satria, dan Bantar Gebang.
"Hasil evaluasi kita mulai tanggal 24 April 2020 sampai hari ini sudah kita lakukan penindakan 234 baik itu roda dua atau roda empat yang melakukan pelanggaran. Baik itu pelanggaran PSBB maupun pelanggaran mudik,” ujar Wijonarko di Bekasi, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Empat Hari Larangan Mudik, Jumlah Kendaraan yang Diputar Balik Semakin Menurun
Winonarko mengataman, mereka yang melanggar aturan tersebut diminta mengisi surat teguran dan putar balik ke rumah.
"Dalam pelaksanaanya kita putar balik, sebelumnya kita minta mereka isi surat teguran yang bersangkutan," ucap dia.
Wijornarko menyampaikan tim di lapangan terus memantau pengendara yang melintas di titik penyekatan.
Di lapangan, pihak kepolisian terus memantau pengendara yang tidak mengenakan masker, lalu pelat nomor kendaraan, dan kapasitas barang yang dibawa.
"Untuk menilai mana yang mudik atau tidak, tentu kita menyampaikan ke anggota di lapangan untuk dilaksanakan secara humanis namun tidak mengurangi rasa ketegasan. Misalnya dengan mengecek KTP pengendara, melihat pelat nomor kendaraan, disamping itu juga kita melihat barang bawaan ke pengendara sehingga kita bisa menilai arah mereka kemana," kata dia.
Baca juga: Polsek Metro Tamansari Pasang Spanduk Berbahasa Daerah Berisi Larangan Mudik
Sementara untuk jalur-jalur tikus yang masih menjadi peluang masyarakat mudik, polisi telah bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menjaganya secara keliling.
“Lalu lokasi yang dianggap jalan tikus kita berkoordinasi dengan wilayah Jaktim sehingga secara umum bisa dijaga,” ucap Wijonarko.
Ia mengimbau masyarakat menaati aturan dari Pemerintah untuk tidak mudik sehingga penyebaran Covid-19 tidak meluas.
"Kami sampaikan ke masyarakat untuk ikuti aturan kebijakan Pemerintah untuk untuk melarang mudik. Karena dalam pelaksanaannya berlapis, mungkin lolos di Bekasi tapi di Kabupaten masih ada penyekatan di Karawang. Kalau dari sini lolos tapi di Karawang diputar balik otomatis yang rugi kalian. Jadi mending dari awal tidak mudik,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.