DEPOK, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, resmi diperpanjang.
Keputusan itu diteken Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-250-Hukham/2020 yang ditetapkan pada Selasa (28/4/2020) atau hari terakhir PSBB periode pertama.
Dalam beleid yang kemudian diturunkan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 itu, PSBB diperpanjang hanya untuk 14 hari ke depan atau hingga 12 Mei 2020.
Baca juga: Usul PSBB Diperpanjang, Pemkot Depok Diminta Jangan Hanya Salahkan Warga
Perpanjangan PSBB itu lebih singkat dari usulan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang mengusulkan PSBB di wilayahnya diperpanjang 28 hari hingga 26 Mei 2020.
Parameter utama keberhasilan PSBB yakni sejauh mana kebijakan itu sanggup menekan jumlah kasus Covid-19.
Bertolak dari tolok ukur itu, PSBB di Depok pada dua pekan pertama belum berhasil mengerem laju penularan Covid-19.
Terhitung sejak 15 April 2020, hari pertama PSBB, tercatat 116 penambahan kasus positif Covid-19 di Depok hingga Senin kemarin.
Jumlah itu setara dengan 86 persen dari jumlah kasus positif Covid-19 yang tercatat sebelum PSBB diberlakukan, yakni 134 kasus di Depok pada 14 April.
Dari penambahan kasus positif itu, terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 18 orang. Angka kematian akibat Covid-19 bertambah 3 orang.
Di samping itu, kematian suspect Covid-19 yang belum dikonfirmasi positif/negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI meningkat sebanyak 11 korban.
Selain itu, 87 persen dari seluruh kelurahan di Kota Depok mencatatkan kasus positif Covid-19. Hal itu menjadikan Kota Depok zona merah persebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
Semua kelurahan juga sudah mencatat minimal satu warganya sebagai pasien dalam pengawasan (PDP)/suspect Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.