JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewajibkan para penggugat banjir Jakarta 2020 membuat pengumuman notifikasi jika mereka mundur dari gugatan yang diajukan secara class action.
Hal tersebut ditetapkan dalam sidang lanjutan gugatan class action banjir Jakarta 2020 pada Selasa (28/4/2020) kemarin.
Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, notifikasi itu berguna untuk memastikan warga yang mengajukan gugatan tetap ikut serta dalam proses penggugatan.
Baca juga: Hakim Sakit, Sidang Gugatan Banjir Jakarta Ditunda Pekan Depan
Jika dari 312 orang penggugat ada yang inginkan keluar dan tidak terikat dalam gugatan harus menyatakan diri dengan memberikan notifikasi.
"Kalau ada yang mau keluar, yang mau keluar harus menyatakan diri. Sudah ada formulirnya, nanti dia bisa kirim ke kuasa hukum lewat email ataupun langsung ke pengadilan," kata Tigor ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Tigor menambahkan, majelis hakim memberikan tenggat waktu tiga pekan bagi 312 warga untuk menyatakan sikap lewat notifikasi.
Jika tidak ada yang menyampaikan pengunduran diri sampai batas waktu yang ditentukan, itu akan dianggap mereka tetap melanjutkan gugatan class action.
"Jadi sidang diundur tiga minggu, sekaligus sebagai masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri lewat notifikasi," kata Tigor.
Gugatan class action banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 telah diterima secara sah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Maret lalu.
Baca juga: Empat Fakta dalam Sidang Perdana Gugatan Class Action Banjir Terhadap Anies
Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak merespon cepat korban yang terdampak banjir.
Warga antara lain mempersoalkan adanya sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya pasokan logistik dan pendistribusian perlengkapan medis ke beberapa wilayah terdampak.
Lewat gugatan itu, warga menutut Anies membayar uang kompensasi kerugian akibat banjir lebih dari Rp 42 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.