Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Hari Penerapan Larangan Mudik, 8 Bus Diminta Putar Balik di Jalan Raya Bogor

Kompas.com - 29/04/2020, 12:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Larangan mudik sudah berjalan lima hari sejak 24 April 2020.

Dalam kurun waktu tersebut, 8 bus yang ditengarai membawa pemudik diminta putar balik di Jalan Raya Bogor dekat Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pos Pengamanan Terminal Jatijajar selama Operasi Ketupat Jaya 2020, AKP Rasman, sehubungan dengan penyekatan di jalur-jalur mudik di Depok.

"Dalam operasi penyekatan pemudik, dari Depok yang akan ke Bandung atau Jawa Barat, sudah ada 8 bus yang diputar balik, mobil pribadi ada 21, dan sepeda motor ada 48 unit," ujar Rasman kepada wartawan pada Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Rencana Penambahan Kapasitas RS Rujukan Covid-19 di Depok, Target untuk Tampung 500 Pasien

"Ini data sampai kemarin, hari ini belum menemukan (pemudik)," imbuh dia.

Rasman mengungkapkan, rata-rata pemudik yang melalui Jalan Raya Bogor melintas pada sore hari, sekitar pukul 16.00-17.00.

Pengemudi kendaraan-kendaraan ini diminta putar arah dan sejauh ini belum dikenakan sanksi apa pun.

Akan tetapi, Rasman tidak bisa menjamin bahwa warga yang hendak pulang kampung itu disiplin putar balik dan berdiam di Depok atau mencari jalan tikus untuk menghindari penyekatan.

Pasalnya, hanya ada tiga titik penyekatan seantero Depok guna mencegah arus mudik dari kota belimbing, yakni 2 titik sekat di Jalan Raya Bogor serta di Jalan Raya Bojonggede di bilangan Bambu Kuning.

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Depok Butuh Tambahan Tenaga Medis

"Untuk jalan tikus, dilakukan patroli oleh masing-masing kepolisian wilayah, misalnya di tingkat polsek atau polres," ujar Rasman.

Larangan mudik merupakan larangan pemerintah bagi moda transportasi darat termasuk kereta api, laut, dan udara untuk beroperasi dari dan menuju wilayah/gabungan wilayah PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19.

Larangan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Kamis (23/4/2020) oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com