JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day secara virtual melalui semua platform media sosial.
"Untuk May Day besok kami tidak melakukan unjuk rasa atau aksi di tempat-tempat umum atau di gedung-gedung pemerintahan, kami melakukan aksi di medsos," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI Riden Hatam Aziz, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (30/4/2020).
Riden mengatakan, FSPMI sangat memahami kondisi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi saat ini.
Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Aksi May Day yang Akan Digelar pada 30 April
Karena itu, pihaknya tidak melakukan unjuk rasa di kantor-kantor pemerintahan ataupun tempat umum lainnya.
Aksi May Day selain terjadi di tengah pandemi Covid-19, juga dalam suasana bulan suci Ramadhan.
Sebagai bentuk penghormatan, FSPMI tetap menyuarakan aspirasi tetapi melalui cara berbeda.
FSPMI melakukan aksi melalui lama facebook, twitter, instagram dan grup WhatsApp. Tema peringatan May Day kali ini adalah Penggalangan Dana for Solidarity Pangan dan Kesehatan.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan FSPMI dalam aksi melalui media sosial tersebut, yakni
menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menolak PHK efek dari Covid-19, dan rumahkan buruh dengan gaji dan THR bayar penuh.
"Kami sudah menginstruksikan ke seluruh anggota, mulai sekarang sampai puncaknya 1 Mei akan full menyuarakan aksi di medsos," kata Riden.
Dalam aksi secara virtual para pekerja Indonesia ini, anggota FSPMI yang ada di seluruh Indonesia diminta untuk membuat tanda pagar atau tagar (#) secara serempak dengan kata yang sama.
Tanda pagar yang dimaksud #TolakOmnibusLaw, #StopPHK dan #LiburkanBuruhDenganUpahTHRPenuh.
Baca juga: Larang Demo May Day di Tengah Pandemi Covid-19, Polisi Akan Bubarkan Paksa jika Nekat Digelar
"Setiap anggota secara serentak wajib 'nge-tweet', update status facebook dan instagram pada tanggal 1 Mei di jam 04.00 dan 12.00 WIB," kata Riden.
Dalam aksi buruh secara virtual ini, para anggota FSPMI mengunggah tulisan, gambar maupun video menggunakan tiga tanda pagar dan tiga tuntutan para buruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.