JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau Mayday secara virtual melalui semua platform media sosial. Hari Buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei
"Untuk Mayday besok kami tidak melakukan unjuk rasa atau aksi di tempat-tempat umum atau di gedung-gedung pemerintahan. Kami melakukan aksi di medsos," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI Riden Hatam Aziz, seperti dikutip kantor berita Antara, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Ricuh Aksi Hari Buruh, 7 Mahasiswa di Babel Dilarikan ke Rumah Sakit
Riden mengatakan, FSPMI memahami kondisi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi saat ini. Karena itu, pihaknya tidak melakukan unjuk rasa di kantor-kantor pemerintahan ataupun tempat umum lainnya.
Hari Buruh tahun ini selain terjadi di tengah pandemi Covid-19 juga dalam suasana bulan suci Ramadhan. Sebagai bentuk penghormatan, FSPMI tetap menyuarakan aspirasi tetapi melalui cara berbeda.
FSPMI melakukan aksi melalui laman Facebook, Twitter, Instagram dan grup WhastApp. Tema peringatan Mayday kali ini "Penggalangan Dana for Solidarity Pangan dan Kesehatan".
Ada tiga tuntutan yang disampaikan FSPMI dalam aksi melalui media sosial tersebut, yakni
menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menolak PHK efek dari Covid-19 dan rumahkan buruh dengan gaji dan THR bayar penuh.
"Kami sudah menginstruksikan ke seluruh anggota, mulai sekarang sampai puncaknya 1 Mei akan full menyuarakan aksi di medsos," kata Riden.
Dalam aksi secara virtual para pekerja Indonesia itu, anggota FSPMI yang ada di seluruh Indonesia diminta untuk membuat tanda pagar atau tagar (#) secara serempak dengan kata yang sama. Tanda pagar yang dimaksud #TolakOmnibusLaw, #StopPHK dan #LiburkanBuruhDenganUpahTHRPenuh.
"Setiap anggota secara serentak wajib nge-tweet, update status Facebook dan Instagram pada tanggal 1 Mei di jam 04.00 dan 12.00 WIB," kata Riden.
Dalam aksi buruh secara virtual ini, para anggota FSPMI mengunggah tulisan, gambar maupun video menggunakan tiga tanda pagar dan tiga tuntutan para buruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.