JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penyiraman terhadap dirinya oleh dua anggota polisi aktif bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Dalam persidangan itu, Novel mengaku rumahnya telah diamati oleh beberapa orang dua minggu sebelum kejadian penyiraman air keras itu.
"Jadi di depan rumah saya ada sungai, posisi pengamatan ini ada di seberang rumah saya," kata Novel sebagaimana dikutip dari akun Youtube PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Hakim Temukan Ada Bekas Guntingan di Baju Novel Baswedan yang Jadi Barang Bukti
Saat itu, ada sejumlah orang dan beberapa mobil yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan.
Melihat hal tersebut, salah seorang tetanga Novel kemudian mengambil foto orang-orang yang mengamati tersebut dan mengirimnya ke Novel.
"Sudah saya berikan (fotonya) ke Kapolda Metro (saat itu) Pak Iriawan, itu saya dapatkan dari tetangga," ucap Novel.
Setelah Novel memberi tahu hal tersebut kepada Iriawan, Iriawan mewanti-wanti Novel untuk lebih berhati-hati.
"Saya ketika melihat itu rasanya ada kekuatan yang cukup besar, Pak Kapolda pun rasanya sedikit takut," ucap Novel.
Dua terdakwa dalam kasus itu, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel. Mereka diacam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Novel Baswedan Bantah Air Keras yang Disiramkan ke Wajahnya adalah Air Aki
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Dalam dakwaan mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 seusai menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.