BOGOR, KOMPAS.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memberlakukan sanksi sosial berupa hukuman push-up kepada sejumlah warga yang masih melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Hujan, Kamis (30/4/2020).
Selain sanksi push-up, petugas juga memberikan surat teguran terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiasyah mengatakan, dalam operasi kepatuhan PSBB tersebut, petugas menjaring sebanyak 50 pelanggar.
Baca juga: BERITA FOTO: Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up
Pelanggaran yang banyak ditemukan adalah tidak menggunakan masker.
"Tadi kita melakukan penindakan pelanggar PSBB, yang kita dapatkan mayoritas warga tidak mengenakan masker di tempat umum," kata Agustiasyah, saat dikonfirmasi.
"Sanksi surat peringatan, ada juga beberapa hukuman fisik (push-up). Lalu kita berikan masker kain, jadi masih ada kemanusiaannya," tambahnya.
Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi denda terhadap para pelanggar.
Baca juga: Penerapan PSBB di Tangerang Selatan Diperpanjang
Namun, ke depan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penerapan sanksi denda tersebut.
Dia berharap, dengan diberlakukannya hukuman sosial ini kesadaran masyarakat dapat lebih ditingkatkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepasa mereka yang melanggar," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.