JAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka pelaku penganiaya pemuda berinisial ST (20) dalam tawuran yang terjadi di Kawasannya Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, dua pelaku tersebut berperan menghabisi korban dengan senjata tajam.
Awalnya polisi mengamankan empat orang usai peristiwa tawuran terjadi.
Hasil penyelidikan, dua orang di antaranya disangka melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban.
"Kita kan minta keterangan saksi-saksi semuanya. Jadi yang sudah pasti melakukan pembacokan terhadap korban dengan barang bukti ini adalah dua orang ini. Nanti kita dalami lagi," kata Budi Sartono di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Tawuran Pecah di Jagakarsa Dini Hari Tadi, Satu Remaja Tewas
Budi mengatakan, kedua pelaku masih berstatus pelajar. Salah satu pelaku masih di bawah umur.
"Ada yang kelahiran 2001 dan kelahiran 2004. Satu SMP, satu SMA," ucap dia.
Aksi tawuran itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 03.00 dini hari. Tawuran terjadi lantaran dipicu aksi saling ejek di media sosial.
Tawuran pecah di jalan Moch Khafi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera Disidangkan
Aksi tawuran tersebut berujung tewasnya satu anak muda berinsial ST. Korban mengalami beberapa luka bacok di tubuhnya.
Polisi langsung menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Belakangan, dua orang di antaranya ditetapkan tersangka.
Keduanya pun dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.