JAKARTA,KOMPAS.com - Dua pelajar yang jadi tersangka pembunuh pemuda berinisial ST (20) sempat membuang barang bukti senjata tajam.
ST tewas dalam tawuran di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan Kamis (30/4/2020) dini hari.
Namun, polisi menemukan senjata tajam tersebut yang dibuang di sungai sekitar lokasi tawuran.
"Sempat dibuang, tapi sudah kita temukan di sungai sekitar TKP," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Tawuran Pecah di Jagakarsa Dini Hari Tadi, Satu Remaja Tewas
Menurut Kapolres, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar mengaku menganiaya korban dengan senjata tajam tersebut.
Aksi tawuran itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 03.00 dini hari. Tawuran terjadi lantaran dipicu aksi saling ejek di media sosial.
Tawuran pecah di jalan Moch Khafi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Saat Tawuran di Jagakarsa, Dua Pelajar Jadi Tersangka
Aksi tawuran tersebut berujung tewasnya satu anak muda berinsial ST. Korban mengalami beberapa luka bacok di tubuhnya.
Polisi langsung menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Belakangan, dua orang di antaranya, pelajar SMP dan SMA, ditetapkan tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.