JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI merazia sebuah restoran di Kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat yang kedapatan masih menjual ribuan minuman keras (Miras) pada Sabtu (2/5/2020) malam.
Padahal, selama momen pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan bulan Ramadhan, ada larangan terkait hal tersebut.
"Kami menyita sebanyak 1.347 botol minuman beralkohol berbagai merek. Kami juga melakukan penyegelan, namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/4/2020).
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Buntut Pesta Miras yang Tewaskan 4 Orang
Tak hanya menjual miras, restoran itu juga masih membuka tempatnya bagi warga yang ingin makan di tempat.
Prosedur seperti penggunaan masker dan sarung tangan juga tak dilaksanakan.
Arifin mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemilik usaha tersebut melanggar Pergub no 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Baca juga: Patroli Saat PSBB, Polisi Temukan Sejumlah Warung Menjual Miras
Selain itu mereka juga tak mematuhi Pergub No 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Karena melanggar restorannya kami segel," ucap Arifin.
Adapun sebanyak 30 personel dari Satpol PP serta 20 personil dari TNI-Polri dilibatkan dalam razia tersebut.
"Selanjutnya miras dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk untuk disita. Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin," ungkap Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.