JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membebaskan uang retribusi atau tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di tengah wabah Covid-19.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kebijakan itu diambil karena banyaknya penghuni rusun yang tidak mampu membayar sewa akibat wabah yang disebabkan virus corona.
"Pemprov DKI menyiapkan relaksasi terkait keringanan pembayaran retribusi sewa bagi warga rusun," ujar Sarjoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
"Sepertinya Pak Gubernur akan memberikan pembebasan, tapi belum tahu pasti untuk berapa lamanya," kata dia.
Baca juga: Seorang Perawat RSPI Sulianti Saroso Meninggal Dunia karena Covid-19
Sarjoko mengatakan, Pemprov DKI saat ini masih menyusun keputusan gubernur terkait keringanan tarif sewa rusun.
Kepgub itu akan mengatur detail mengenai keringanan yang akan diberikan.
"Kami masih menunggu terbitnya kepgub yang akan mengatur relaksasi berbagai retribusi, termasuk di dalamnya retribusi rusunawa," kata Sarjoko.
Sejumlah penghuni rusunawa yang dikelola Pemprov DKI diketahui tidak mampu membayar pajak akibat kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Dampak Covid-19, Penghuni Rusun di Jakarta Tak Mampu Bayar Sewa
Mereka secara kolektif menyurati Dinas Perumahan untuk meminta keringanan pembayaran tarif sewa.
Adapun per Sabtu kemarin, jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 4.355 orang.
Dari total pasien, 562 orang telah dinyatakan sembuh, sementara 400 orang lainnya meninggal dunia.
Baca juga: 3 PDP Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.