JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyampaikan akan memperketat aturan maksimal penumpang di keretal rel listrik (KRL) mulai Senin (4/5/2020) ini.
KRL dengan penumpang yang melebihi kapasitas maksimal tidak akan diberangkatkan.
Penerapan kebijakan tersebut menyusul temuan tiga penumpang KRL jurusan Bogor-Jakarta yang positif Covid-19 dari hasil uji swab PCR di Stasiun Bogor.
“Senin 4 Mei 2020 bila masih terdapat kereta yang melebihi kapasitas, ditandai dengan pengguna duduk maupun berdiri tidak sesuai marka yang ada, maka kereta tidak akan diberangkatkan,” ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (5/4/2020).
Baca juga: KCI: Tiga dari 325 Penumpang KRL Jakarta-Bogor Positif Covid-19
Menurut Anne, KRL baru akan diberangkatkan apabila para pengguna mengikuti aturan kapasitas maksimum, yakni 60 orang per kereta.
Hal itu ditandai dengan pengguna yang duduk maupun berdiri sesuai dengan marka yang terpasang di dalam kereta.
Aturan maksimal dan jarak fisik tersebut dibelakukan PT KCI sejak adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, kata Anne, pihaknya juga akan membatasi pengguna yang masuk ke dalam area stasiun dan pada sore hari menjelang pemberangkatan kereta terakhir.
Hal itu mengantisipasi kepadatan penumpang pada jam pulang kerja yang juga menjelang jam buka puasa.
Baca juga: Anies Sebut Sebagian Orang Anggap Enteng Wabah Covid-19
Sebanyak 325 penumpang KRL jurusan Bogor-Jakarta menjalani uji swab di Stasiun Bogor pada Senin (27/4/2020).
Dari hasil tes tersebut, sebanyak tiga orang dinyatakan positif Covid-19.
Tiga orang tersebut merupakan orang tanpa gejala (OTG) yang sebelumnya tidak mengetahui bahwa mereka sebenarnya sudah terinfeksi Covid-19.
Sebelumnya, lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mengusulkan kepada PT Kereta Commuter Indonesia dan PT Kereta Api Indonesia (PT KCI dan PT KAI) untuk menghentikan sementara operasional KRL commuter line.
Operasional KRL diminta dihentikan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Baca juga: Kemenhub Tidak Akan Hentikan Operasional KRL Selama PSBB Jabodetabek
Usulan tersebut juga didukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.