Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal THR, Pengusaha Diminta Tidak Manfaatkan Pandemi Covid-19, Pekerja Jangan Memaksa

Kompas.com - 05/05/2020, 10:08 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrasn) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau para pekerja/buruh dan pengusaha untuk saling pengertian soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) di masa pandemi COVID-19.

"Harapnya, perlu kearifan dan kebijaksanaan dari semua pihak (pekerja dan pengusaha). Artinya, dari pengusaha jangan memanfaatkan kondisi ini, dari pekerja juga jangan memaksakan. Harus dicari solusinya," kata Kepala Sudin Nakertrans Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sudrajat di Jakarta, Selasa (5/5/2020), seperti dikutip Antara.

Sudrajat mengatakan, Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Baca juga: Penumpang KRL Antre di Stasiun Bekasi Jalani Tes Swab Covid-19

Dalam surat edaran tersebut secara tidak langsung menjelaskan agar pemberian upah maupun THR harus disepakati antara pekerja dan pengusaha, dengan memperhatikan kondisi pandemi COVID-19.

"Ini pilihan yang sulit di tengah kondisi saat ini, tetap membayar upah penuh sementara sektor usaha terkena dampak. Kondisi ini yang memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan untuk mencegah pandemi COVID-19," kata Sudrajat.

Menurut Sudrajat, diperlukan kejujuran dari pengusaha apabila memiliki keuntungan yang bagus selama pandemi dapat membayarkan upah atau THR karyawan normal seperti biasa.

Namun, jika perusahaan menghadapi situasi yang sulit karena kebijakan pemerintah mencegah COVID-19, maka perlu kearifan dari pekerja untuk memahami kondisi.

Baca juga: Camat: Awalnya Ada yang Protes, Kini RS Darurat Covid-19 Diterima Warga Simprug

Sudrajat menganalogikan hubungan pekerja dengan pengusaha seperti layaknya suami istri, perlu saling pengertian dan komunikasi.

Apabila pengusaha sebagai suami sedang capek, maka pekerja sebagai istri harus memaklumi demi jalannya roda perusahaan.

Pengusaha diminta tetap memperhatikan kesejahteraan pekerjanya, karena upah dibutuhkan untuk keberlangsungan penghidupan pekerja.

Namun kondisi pandemi COVID-19 tidak memungkinkan, sehingga perlu ada musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pembayaran upah maupun THR pekerja.

Baca juga: Polda Metro Turunkan Tim Pantau Travel yang Ingin Bawa Pemudik

Sudrajat menyebutkan, THR merupakan hal yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan sehingga bisa dibagikan.

Namun, apabila kondisi pandemi COVID-19 menyulitkan pengusaha membayarkan upah apalagi THR, maka perlu ada diskusi dengan pekerja/buruh untuk mencari solusi bersama.

"Makanya saya bilang, harapnya saya perlu kearifan dan kebijaksanaan dari semua pihak (pekerja dan pengusaha), dalam kondisi normal itu suatu yang wajar dan logis. Tapi kondisi berbeda saat ini, tentu situasi pandemi ini memengaruhi itu," katanya.

Sudrajat mengimbau kepada pengusaha dalam kondisi saat ini tetap memperhatikan nasib pekerja.

"Tapi kalau terpaksa harus dibicarakan, jangan pengusaha satu pihak mengambil langkah, artinya semua itu kalau dikomunikasikan barang kali bisa dipahami oleh para pekerja," kata Sudrajat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com