JAKARTA, KOMPAS.com - Penjual dan pembeli takjil di Jakarta Timur wajib menggunakan masker di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta fase kedua.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Jakarta Timur M Anwar saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Rawamangun dan Pasar Terminal Pulogadung, Senin (4/5/2020).
Anwar mengatakan, pihaknya tidak melarang penjual takjil berjualan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Penjual Takjil Jaga Jarak dan Pakai Masker
Hanya saja, para penjual harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan sarung tangan serta tetap menjaga jarak fisik dengan pembeli.
"Pedagang dan pembeli takjil ditegaskan untuk menjalankan protokol kesehatan. Jaga jarak aman, gunakan masker, jangan berkerumun," kata Anwar dalam keterangannya, Senin.
Para penjual takjil juga harus mengatur pembelinya agar tidak timbul kerumunan saat membeli makanan berbuka puasa.
"Semuanya ini demi kesehatan bersama, demi memutus mata rantai virus corona. Kunci untuk mengatasi wabah ini adalah kesadaran masyarakat dalam menjalankan instruksi protokol kesehatan," ujar Anwar.
Diketahui, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga Senin kemarin, yakni 11.587 kasus.
Dari jumlah tersebut, 1.954 pasien dinyatakan sembuh dan 864 pasien meninggal dunia.
Sementara, jumlah kasus positif Covid-19 terbanyak masih dari wilayah DKI Jakarta, yakni 4.539 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.