JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan batas waktu sebulan selama Juni 2020 untuk memperpanjang SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei 2020.
Pasalnya, saat ini polisi menghentikan layanan perpanjangan SIM hingga 29 Mei 20020, lantaran pandemi Covid-19.
Warga yang masa berlaku SIM habis selama penghentian layanan dapat mengurus perpanjangan SIM selama Juni 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
"Kita kasih waktu satu bulan, selama bulan Juni 2020 (untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Satpas SIM Daan Mogot Tetap Buka, Hanya Layani Pembuatan SIM Baru, Hilang, dan Rusak
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM juga diberikan kepada pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin.
Adapun, Ditlantas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan SIM hingga 29 Mei 2020.
Baca juga: Layanan Perpanjangan SIM di Unit Satpas, Unit Gerai, dan Mobil Keliling Ditutup hingga 29 Mei 2020
Penutupan layanan pengurusan SIM berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Tujuan penutupan layanan itu adalah membatasi kegiatan berkerumun di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan.
Namun, hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak. Sedangkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM juga ditutup sementara.
Polisi juga memberlakukan pembatasan jam operasional layanan pengurusan SIM.
Layanan operasional pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.