DEPOK, KOMPAS.com - Para dosen dan peneliti Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim Perumus Policy Brief Kajian Regulasi merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Rumusan kebijakan itu terdiri dari 5 rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang paling disorot adalah soal kejelasan tata kelola kelembagaan pemerintah serta kejelasan aturan.
"Pemerintah perlu membangun tata kelembagaan dengan memperkuat produk-produk hukum agar tidak saling tumpang-tindih dan solutif bercirikan birokrasi administrasi yang ringkas," tulis tim peneliti UI dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Rencana Pemprov DKI Batasi Warga yang Masuk Jakarta Usai Lebaran...
Tim peneliti UI menganggap bahwa dalam situasi darurat, aturan hukum yang dibuat seharusnya telah dirumuskan secara efektif, rinci, dan aplikatif (mampu diterapkan) sebagai landasan kebijakan.
Kejelasan aturan juga penting guna menghindari penyalahgunaan penafsiran dan ambiguitas penggunaannya.
"Adanya kejelasan ini akan menghindari berbagai kerancuan di tengah masyarakat, maupun pemangku kepentingan dalam mengambil tindak lanjut," kata tim peneliti UI.
"Tidak adanya kebijakan yang tegas dan terarah membuat pelaksana teknis berpotensi melakukan malaadministrasi dan dianggap merugikan keuangan negara," tulis mereka lebih jauh.
Tim peneliti UI kemudian melampirkan sejumlah contoh yang menggambarkan fenomena ini, mulai dari aturan soal larangan mudik, larangan ojek online, hingga risiko penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia, beberapa aturan yang diterbitkan pemerintah guna merespons pandemi beberapa kali menuai kritik.
Di level kementerian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan sempat menerbitkan aturan yang kontradiktif soal operasional ojek online semasa PSBB.
Peristiwa sejenis juga sempat terjadi, ketika beberapa sektor bisnis yang menurut Kementerian Kesehatan seharusnya meliburkan pekerja dari aktivitas di kantor/pabrik selama PSBB, rupanya dapat beroperasi karena mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Ini Sebaran 11.587 Kasus Covid-19 Indonesia, Jakarta Ada 4.539
Di tingkat daerah, semisal di Depok, Jawa Barat, PSBB juga menuai kritik karena aturan soal PSBB tak memuat pasal mengenai sanksi hukum bagi para pelanggar.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu meskipun beberapa daerah telah menerapkan PSBB.
Data terbaru per Senin (4/5/2020), pemerintah mengonfirmasi sebanyak 11.587 pasien positif Covid-19 di Indonesia, 1.954 di antaranya dinyatakan sembuh dan 864 lainnya meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.