JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru mengatakan, Muthia Nabila (23) yang jadi korban penjambretan di Jakarta Barat mengejar dan menabrak dua pelaku setelah mereka merampas ponselnya.
Nahas, Muthia jatuh dan menderita luka serius setelah menabrak para pelaku. Dia akhirnya meninggal dunia.
"Ketika sadar barangnya diambil, korban berusaha kejar," kata Audie saat memberi ketarangan kepada pers via live streaming di akun Instagram @Polres_Jakbar, Selasa (5/5/2020).
Korban mengejar pelaku dengan sepeda motor. Para pelaku juga menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Jadi Korban Penjambretan, Seorang Wanita Tewas di Tambora
"Korban mengejar dan ketika ketemu pelaku ditabrak oleh korban. Setelah pelaku ditabrak, motor pelaku dan korban sama-sama jatuh," ujar Audie.
Ketika jatuh dari motor, helm yang digunakan Muthia tidak terpakai dengan benar atau tali pengaman di sekitar leher tidak dikaitkan. Kepala Muthia terbentur dan mengalami luka serius.
"Korban kebetulan saat itu helmnya terlepas karena tidak dikancingkan dan jatuh, kepalanya terbentur, mengalami luka berat," kata Audie.
Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa Muthia ke rumah sakit terdekat. Namun nyawa tidak tertolong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap T, salah satu tersangka yang menjambret Muthia. T terancam dihukum penjara 15 rahun.
"T dikenakan pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Audie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.