TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang mencatat ada 831 pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pertengahan 18 April 2020 lalu.
"Sejauh ini ada 831 pelanggaran yang kami catat,” ujar Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).
Agapito mengatakan, ada beragam pelanggaran yang ditemukan Satpol PP selama pelaksanaan PSBB.
Diantaranya pelanggaran aturan jam operasional bagi rumah makan, warga tidak menggunakan masker, rumah makan masih menyediakan makan di tempat, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak melaksanakan protokol covid-19.
Baca juga: Kronologi Perampokan Siang Bolong di Depok, Gagal Rampas Uang Rp 80 Juta Setelah Sopir Melawan
Selain itu, lanjut Agapito, Satpol PP juga menindak rumah makan yang beroperasi di luar ketentuan dan membubarkan keramaian warga di masa penerapan PSBB.
“Tindakan itu kami ambil setelah lebih dulu kami berikan peringatan lisan, kemudian tertulis dan kemudian terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan kursi mereka," kata dia.
Baca juga: Upaya Perampokan Rp 80 Juta di Depok Gagal, tapi Uang Korban Hilang Rp 2,8 Juta
Agapito mengancam akan melakukan penutupan sementara serta pemasangan garis Satpol PP jika masih ada yang membandel.
Agapito menekankan, pihaknya rutin berpatroli sambil mengimbau warga agar mematuhi anjuran pemerintah di masa PSBB.
“Titik keramaian warga di wilayah juga terus kami pantau dan kami bubarkan jika ada kerumunan warga yang di luar ketentuan PSBB,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.