JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 13 orang yang sedang pesta minuman keras (miras) di kafe di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2020) dini hari.
Padahal, kafe tersebut seharusnya tidak beroperasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Katim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur Aiptu Maryono mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan warga yang mengeluhkan kafe masih buka saat penerapan PSBB.
"Pukul 01.35, Tim 1 Rajawali mendapat laporan warga bahwa ada salah satu kafe di Jalan Raya Penggilingan Cakung sering dijadikan tempat kumpul-kumpul. Selanjutanya Tim mendatangi lokasi tersebut," kata Maryono dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Kronologi Perampokan Siang Bolong di Depok, Gagal Rampas Uang Rp 80 Juta Setelah Sopir Melawan
Tim Rajawali langsung bergegas menuju kafe tersebut. Di dalam kafe, Tim Rajawali mendapati sejumlah orang sedang pesta miras.
Petugas langsung mengamankan sejumlah orang yang merupakan pemandu lagu dan pengunjung kafe.
"Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan sekumpulan orang yang sedang minum-minuman keras terdiri dari delapan orang pria dan lima orang wanita," ujar Maryono.
Baca juga: 5 Fakta Penjambretan yang Tewaskan Korban di Roa Malaka, Pelaku Residivis Ditembak
Selain itu, petugas juga menyita 20 botol minuman keras sebagai barang bukti.
Kemudian, 13 orang beserta pemilik kafe dibawa ke Polsek Cakung.
"Kita amankan untuk jalani pemeriksaan dan pembinaan," ujar Maryono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.