Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Tangannya Panas Saat Pindahkan Baju Gamis Novel yang Tersiram Air Keras

Kompas.com - 06/05/2020, 13:07 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Dalam sidang yang berlangsung pada siang ini, Rabu (6/5/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dihadirkan seorang saksi bernama Nursalim.

Ia merupakan imam shalat subuh ketika penyerangan tersebut terjadi.

Dalam kesaksiannya, Nursalim mengaku sempat memindahkan barang bukti yakni baju gamis yang dilepaskan Novel di pinggir jalan setelah disiram air keras.

Baca juga: Sidang Kasus Novel Baswedan, Hakim Soroti Keterangan Saksi yang Berbeda dengan BAP Polisi

"Setelah pak Novel dibawa ke rumah sakit, kawan-kawan yang ikut ke rumah sakit minta tolong barang bukti diamankan ke rumahnya pak Novel," kata Nursalim dipantau dari siaran langsung akun Youtube PN Jakarta Utara, Rabu.

Nursalim menjelaskan, saat itu ada tiga barang bukti yang ia lihat di sana yakni baju gamis, peci dan sebuah cangkir

Nursalim kemudian mengambil baju dan peci Novel untuk dipindahkan ke depan rumah Novel.

Saat memindahkan gamis tersebut, Nursalim melihat baju itu dalam keadaan basah.

Setelah mengangkat gamis itu dengan kedua tangannya, ia merasakan panas di tangannya.

"(saya) melakukan sendiri, dengan tangan kosong, lalu dengan kepolosan kita, saya ambil ditaruh ke rumahnya. Berapa langkah tangan merasa panas, lalu dilempar ke rumahnya," ucap Nursalim.

Namun, rasa panas itu tidak sampai melukai atau meninggalkan rasa gatal di tangannya tersebut.

Setelah, melemparkan baju tersebut, Nursalim kemudian pulang ke rumahnya hingga akhirnya polisi mendatangi lokasi.

Dalam kesempatan itu Nursalim juga mengatakan bahwa saat itu baju Novel dalam keadaan utuh, tak seperti barang bukti yang diperlihatkan hakim di mana ada bekas potongan.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Baca juga: Nama Iwan Bule Disebut dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Megapolitan
Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com