Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Temukan Cangkir Berisi Cairan Putih di TKP Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Kompas.com - 06/05/2020, 13:31 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Imam shalat subuh Masjid Al-Ikhsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading tempat Novel diserang air keras memberi keterangan dalam sidang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis,

Imam bernama Nursalim itu mengatakan, selain menemukan gamis milik Novel, ia juga melihat sebuah cangkir berisi cairan putih tergeletak di tempat kejadian.

"Waktu saya lihat begini, di dalamnya masih ada airnya, semacam air gitu, kurang lebih satu setengah sendok," kata Nursalim dipantau dari siaran langsung akun Youtube PN Jakarta Utara, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Sidang Kasus Novel Baswedan, Hakim Soroti Keterangan Saksi yang Berbeda dengan BAP Polisi

Cangkir itu kemudian dipindahkan oleh tetangga Novel yang bernama Dino ketika Nursalim sedang memindahkan gamis milik Novel ke depan rumahnya dari lokasi kejadian.

Nursalim mengatakan, Dino memindahkan cangkir tersebut ke depan rumah Novel dengan semacam pelapis.

"(Memindahkannya) hampir barengan. Caranya (Dino) dipegang kayak ada pakai koran-koranan, pakai kertas atau plastik," ucap Nursalim.

Setelah dipindahkan ke rumah Novel, Nursalim mengaku tidak tahu tindak lanjut dari barang bukti tersebut sampai akhirnya diamankan polisi.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Baca juga: Saksi Mengaku Tangannya Panas Saat Pindahkan Baju Gamis Novel yang Tersiram Air Keras

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com