JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta secara umum alami penurunan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, secara umum angka pelanggaran PSBB di Jakarta memang menurun. Namun, tiap check point atau wilayah angka penurunannya berbeda-beda.
"Terkait masalah peningkatan atau penurunan PSBB, kalau di sini hampir 10 persen sudah terjadi kesadaran masyarakat, di tempat lain sudah ada yang 30 persen. Jadi berbeda-beda walaupun masih ada beberpa pelanggaran," kata Fahri dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Ini Alasan Gugus Tugas Melonggarkan Perjalanan Tertentu Selama PSBB
Fahri menjelaskan bahwa mayoritas pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan PSBB, yakni tidak memakai masker dan sarung tangan.
"Anggota telah melakukan penindakan PSBB, di mana masih ditemukan pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan juga yang berboncengan tidak satu KTP. Tapi pada prinsipnya secara umum terjadi penurunan pelanggaran PSBB, masyarakat sudah banyak yang mematuhinya di cek poin," ujar Fahri.
Diketahui, PSBB DKI memasuki tahap kedua yang dimulai sejak 24 April hingga 22 Mei 2020 nanti.
Adapun jumlah pelanggar aturan PSBB DKI Jakarta tahap pertama atau 10-23 April 2020, yakni 32.300 kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.