Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Buat Payung Hukum Larangan Silaturahim Saat Pandemi

Kompas.com - 06/05/2020, 19:56 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta pemerintah membuat rencana penerapan larangan mudik yang bersifat lokal di wilayah Jabodetabek.

Mudik lokal artinya acara silaturahim atau halalbihalal dari satu keluarga ke keluarga lain saat Idul Fitri nanti di wilayah Jabodetabek.

"Pertanyaannya kalau mau dilarang, dilarang pakai apa, bagaimana cara melarang, siapa yang bisa melarang orang bepergian misalnya dari Duren sawit pergi ke rumah saudara di Cipete," kata Sambodo dalam diskusi via online bertema Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran yang disiarkan langsung melalui Zoom, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Warga Diminta Hanya Silaturahim secara Online Saat Lebaran

Pemerintah dan aparat penegak hukum tak punya payung hukum yang kuat untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar larangan mudik lokal.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan 25 Tahun 2020 melarang penduduk di wilayah zona merah Covid-19 untuk mudik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya meminta warga Jakarta untuk hanya bersilaturahim secara daring atau online saat Idul Fitri nanti.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub DKI Jakarta Edi Sufaat mengatakan, warga diimbau untuk tidak mendatangi rumah saudara ataupun kerabat meski hanya di Jabodetabek. Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah penyakit infeksi pernapasan Covid-19.

"Silaturahim memang perlu, setidaknya dengan online pun lebih bagus daripada kita kesehatannya terganggu," kata Edi.

Kota Depok melalui Surat Edaran Wali Kota pada 22 April 2020 serta Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur 23 April 2020 juga mengimbau agar kegiatan halal bi halal dilakukan via teknologi virtual.

Kendati demikian, pemerintah belum menerbitkan peraturan dan sanksi yang jelas untuk mengantisipasi adanya mudik lokal di dalam zona merah Covid-19, dalam hal ini Jabodetabek.

Tak hanya mudik lokal, Sambodo juga menyinggung tak ada payung hukum yang jelas terkait sanksi bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Mohon juga kalau ada aturan-aturan, mohon tegas misalnya Permenhub (Nomor 25 tahun 2020), tidak ada sanksinya, sanksinya hanya mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, denda Rp 100 juta, kurungan 1 tahun," ujar Sambodo.

"Apa iya kita tega orang enggak pakai masker denda Rp 100 juta, dia harus ditangkap, diperiksa, ditahan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com