JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta pemerintah membuat rencana penerapan larangan mudik yang bersifat lokal di wilayah Jabodetabek.
Mudik lokal artinya acara silaturahim atau halalbihalal dari satu keluarga ke keluarga lain saat Idul Fitri nanti di wilayah Jabodetabek.
"Pertanyaannya kalau mau dilarang, dilarang pakai apa, bagaimana cara melarang, siapa yang bisa melarang orang bepergian misalnya dari Duren sawit pergi ke rumah saudara di Cipete," kata Sambodo dalam diskusi via online bertema Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran yang disiarkan langsung melalui Zoom, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Warga Diminta Hanya Silaturahim secara Online Saat Lebaran
Pemerintah dan aparat penegak hukum tak punya payung hukum yang kuat untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar larangan mudik lokal.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan 25 Tahun 2020 melarang penduduk di wilayah zona merah Covid-19 untuk mudik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya meminta warga Jakarta untuk hanya bersilaturahim secara daring atau online saat Idul Fitri nanti.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub DKI Jakarta Edi Sufaat mengatakan, warga diimbau untuk tidak mendatangi rumah saudara ataupun kerabat meski hanya di Jabodetabek. Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah penyakit infeksi pernapasan Covid-19.
"Silaturahim memang perlu, setidaknya dengan online pun lebih bagus daripada kita kesehatannya terganggu," kata Edi.
Kota Depok melalui Surat Edaran Wali Kota pada 22 April 2020 serta Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur 23 April 2020 juga mengimbau agar kegiatan halal bi halal dilakukan via teknologi virtual.
Kendati demikian, pemerintah belum menerbitkan peraturan dan sanksi yang jelas untuk mengantisipasi adanya mudik lokal di dalam zona merah Covid-19, dalam hal ini Jabodetabek.
Tak hanya mudik lokal, Sambodo juga menyinggung tak ada payung hukum yang jelas terkait sanksi bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Mohon juga kalau ada aturan-aturan, mohon tegas misalnya Permenhub (Nomor 25 tahun 2020), tidak ada sanksinya, sanksinya hanya mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, denda Rp 100 juta, kurungan 1 tahun," ujar Sambodo.
"Apa iya kita tega orang enggak pakai masker denda Rp 100 juta, dia harus ditangkap, diperiksa, ditahan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.