Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama dengan Depok, Pemkot Bekasi Revisi Aturan Sanksi PSBB

Kompas.com - 06/05/2020, 20:58 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Sama halnya dengan Kota Depok, Pemerintah Kota Bekasi juga merevisi aturan sanksi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan itu baru saja direvisi pada Rabu (6/5/2020), dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Bekasi.

Dalam aturan revisi ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menetapkan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi administratif.

Baca juga: 3 Penumpang KRL Positif Covid-19, Walkot Bekasi: Interaksi di Kereta Jadi Peringatan

Baik itu sanksi dengan teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, pengamanan barang, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan pembekuan izin.

Sanksi administratif ini bakal berlaku untuk beberapa pelanggaran ketentuan PSBB, yaitu:

Pasal 5 Ayat (3): Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang harus melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19; dan lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19.

Pasal 9 Ayat (3): Mengenai aturan jam kerja, memastikan kebersihan pada seluruh area perkantoran, menyediakan pos kesehatan, ruang transit, ruang karantina dan petugas kesehatan di area perkantoran.

Pasal 10 Ayat (2): Seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol.

Baca juga: Berstatus Positif Covid-19, Tiga Karyawan Ini Masih ke Kantor Pakai KRL

Pasal 11 Ayat (4): Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Pembimbing atau guru agama dapat melakukan kegiatan keagamaan secara virtual.

Pasal 14 Ayat (3): Mewajibkan pembeli menggunakan masker.

Pasal 16 Ayat (2): Dilarang unjuk rasa.

Pasal 16 Ayat (3): Penghentian kegiatan olahraga yang dimaksud pada Ayat (2) huruf C penutupan saran dan prasarana olahraga, yakni stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, tempat kebugaran, tempat billiard, dan larangan kegiatan olahraga.

Pasal 16 Ayat (4): Penghentian kegiatan tempat hiburan, meliputi penutupan sementara tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, panti pijat, bioskop, warung internet, dan pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya.

Pasal 16 Ayat (5): Penghentian kegiatan akademik.

Pasal 18 Ayat (7): Mengharuskan penumpang menggunakan masker.

Pasal 19 Ayat (9): Sepeda motor pribadi dapat digunakan untuk angkut penumpang dengan ketentuan: penumpang pengemudi memiliki alamat yang sama, diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, dan diperintukkan bagi keadaan yang gawat darurat.

Pasal 20 ayat (1): memakai masker jika keluar rumah.

Dalam aturan tersebut tertulis, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal-pasal di atas dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com