JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa kegiatan donasi darah di bulan Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.
Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini kebutuhan terhadap stok darah di Jakarta relatif tinggi.
Ketua Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa mengatakan, hukum makruh donasi darah selama bulan puasa hilang seiring dengan tingginya kebutuhan.
"Tidak apa-apa donor darah saat berpuasa. Tidak membatalkan dan hukum makruh hilang karena tingginya kebutuhan stok darah," kata Zulfa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Stok Darah RSPAD Menipis, KSAD Perintahkan Prajurit Donor Darah
Namun, ia mengingatkan kepada setiap pendonor darah harus memastikan kesehatan tubuh sebelum menyumbangkan darahnya.
Kondisi tubuh harus benar-benar fit karena kegiatan donasi darah sering kali membuat tubuh terasa lemas.
"Boleh saja berdonor darah. Asalkan masih kuat (sehat) tidak mengganggu puasa," ucap Zulfa.
Baca juga: Wabah Corona Bikin Sepi Pendonor, Stok Darah di PMI Kota Tangerang Menipis
Di masa pandemi virus corona, aktivitas di luar rumah mengalami penurunan karena kebijakan pshysical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Warga pun diimbau untuk tetap di rumah demi memutus rantai penyebaran virus corona.
Salah satu dampak dari kebijakan tersebut adalah stok darah di beberapa daerah dan rumah sakit pun mulai menipis.
RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta Pusat yang menjadi salah satu rumah sakit yang kekurangan stok darah selama pandemi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.