Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Pribadi Diperbolehkan Melintas Keluar Jakarta, Ini Kriteria dan Syaratnya

Kompas.com - 07/05/2020, 13:30 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi diperbolehkan melintas ke luar provinsi Jakarta. Tidak seperti angkutan umum lintas kota provinsi, yang saat ini tidak diperbolehkan beroperasi ke luar.

Hal ini berpedoman pada Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

Aturan serupa juga tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Tidak diperbolehkan kalau angkutan umum lintas kota provinsi, untuk kendaraan pribadi tentu berpedoman kita PM 25 tahun 2020 (Permenhub Nomor 25 Tahun 2020) dan surat edaran ketua gugus tugas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Baca juga: Pemerintah Dikritik Abaikan Zonasi Sebaran Covid-19 Saat Izinkan Operasional Transportasi Umum

Syafrin mengatakan, perjalanan luar kota hanya diperbolehkan untuk tiga kriteria. Pertama, diperbolehkan bagi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun BUMD yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Misalnya, kegiatan tersebut dalam rangka pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Lalu pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalanan ini juga hanya diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami atau istri, anak, saudara kandung) yang sakit keras atau meninggal dunia.

Baca juga: Kendaraan Pribadi dan Angkot Dipastikan Bisa Melintas Antar-wilayah Jabodetabek

“Ketiga ini juga diperbolehkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau warga negara Indonesia atau mahasiswa yang ada di luar negeri mau pulang ke daerah asalnya sampai Soekarno Gatta akan difasilitasi,” kata Syafrin.

Syafrin pun menegaskan, tiga kriteria ini tidak bisa sembarangan keluar masuk tanpa ada surat tugas dari perusahaan yang bersangkutan. Sementara, untuk mahasiswa harus ada surat keterangan dari universitasnya.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat dan bersih dari Covid-19.

“Jadi yang akan keluar Jabodetabek harus ada izin, ada surat keterangan bersih Covid-19 dan itu hanya kegiatan yang dikecualikan dari PSBB,” tutur dia.

Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis. 

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi. 

Namun, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat, pengusaha, hingga pejabat yang hendak berpergian.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, secara umum tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.

"Kepergian mereka harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," kata Doni.

Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.

Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com