TANGERANG, KOMPAS.com - Maskapai Lion Air Group dipastikan akan mengudara pada 10 Mei mendatang setelah penerbangan domestik dipastikan kembali dibuka mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
"Terkait dengan rencana pengoperasian kembali yang melayani jaringan domestik, bahwa akan dijadwalkan mulai Minggu (10/ 05)," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Danang mengatakan, seluruh layanan Lion Air Group yang akan dibuka kembali mengacu pada aturan yang telah diterbitkan, terdiri dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB).
Baca juga: Lion Air Tunda Penerbangan Perizinan Khusus
Edaran tersebut berisi tentang tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik
"Kedua Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik," ujar dia.
Danang mengatakan, bagi calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.
Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria orang yang boleh bepergian dengan pesawat komersil adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
Baca juga: Mau Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek? Ini Aturan yang Wajib Diikuti
Beberapa di ataranya seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19 sebagai berikut:
1. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
2. Pelayanan kesehatan;
3. Pelayanan kebutuhan dasar;
4. Pelayanan pendukung layanan dasar;
5. Pelayanan fungsi ekonomi penting;
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Begitu juga repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.