Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria dan Syarat Kendaraan Pribadi Boleh Melintas ke Luar Jabodetabek

Kompas.com - 08/05/2020, 05:17 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi diperbolehkan melintas ke luar Jabodetabek selama pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, hanya angkutan umum lintas kota dan lintas provinsi yang saat ini tetap tidak diperbolehkan beroperasi.

Ini berpedoman dengan Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan yang sama juga tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: McDonalds Sarinah Tutup Permanen Mulai 10 Mei karena Renovasi Mal

“Tidak diperbolehkan kalau angkutan kota angkutan provinsi termasuk bus AKAP. Untuk kendaraan pribadi tentu berpedoman kita PM 25 tahun 2020 (Permenhub Nomor 25 Tahun 2020) dan surat edaran ketua gugus tugas,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020) kemarin.

Ia mengatakan, perjalanan luar kota hanya diperbolehkan untuk tiga kriteria.

Pertama, diperbolehkan bagi pegawai pemerintahan. Baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun BUMD yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kegiatan yang dikecualikan itu, yakni kegiatan melakukan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: 4.891 Kendaraan Diminta Putar Arah Saat Hendak Mudik Via Jalan Arteri

Lalu pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalanan ini juga diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

“Diperbolehkan juga perjalanan ke luar kota bagi mereka yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami atau istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia,” kata Syafrin.

Ketiga, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau warga negara Indonesia atau mahasiswa yang ada di luar negeri mau pulang ke daerah asalnya.

Baca juga: McDonalds Sarinah Tutup Permanen Mulai 10 Mei karena Renovasi Mal

Syafrin menegaskan, tiga kriteria ini tidak boleh sembarangan keluar masuk tanpa ada surat tugas dari perusahaan yang bersangkutan.

Sementara, untuk mahasiswa harus ada surat keterangan dari universitasnya.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat dan bersih dari Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com