JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Kami menangkap tersangka berinisial M alias Konong umur 22 tahun dan IR... umur 39 tahun," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam jumpa pers melalui akun Instagram @polsekmetrotamansari, Jumat (8/5/2020).
Ghafur mengemukakan, masih ada satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu D.
Baca juga: Polisi Tangkap Penganiaya Perempuan di Hotel Tamansari
Ghafur kemudian menjelaskan kronologi kasus itu. Menurut dia, penganiayaan bermula saat E (19) selaku korban janjian dengan M melalui sebuah aplikasi perjodohan michat untuk bertemu di sebuah hotel.
"Diawali dengan komunikasi pertama hari Sabtu, 2 Mei 202, pukul 23.00 WIB. Korban berkomunikasi dengan pelaku dengan aplikasi michat. Janji ketemu," kata Ghafur.
Pertemuan akan dilakukan di hotel di Tamansari.
E tiba lebih awal dari M. Tersangka M datang ke hotel diantar D pada 3 Mei 2020 pukul 02.00 WIB.
Menurut Ghafur, yang terjadi kemudian adalah E dan M melakukan transaksi seksual. M membayar Rp 600.000 kepada korban.
Sebelum berhubungan mereka sempat berselisih. E hendak ke toilet dan ia meminta M memindahkan baju dari meja ke gantungan pakaian. Namun M tidak melakukannya.
"Lalu mereka lakukan hubungan kemudian setelah selesai pelaku mencekik korban. Korban sempat melawan, menendang. Namun M mengambil pisau yang diletakkan di balik tumpukan baju milik E di atas meja," ucap Ghafur.
Baca juga: Ditemukan Penuh Luka Tusuk, Perempuan di Hotel Tamansari Selamat
M melukai korban dengan menusuknya 12 kali ke punggung, leher, dada hingga lengan.
Usai menusuk korban, M kabur dengan membawa HP dan cincin emas milik E.
Korban sendiri pingsan sesaat tetapi kemudian sadar dan memberi tahu pihak hotel.
Pihak hotel langsung menginformasikan kejadian itu ke Polsek Metro Tamansari. E lalu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
Polisi melakukan pengejaran dan E dan IR akhrinya ditangkap.