JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya 17.371 orang tercatat melakukan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bekasi per 5 Mei 2020.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh orang yang berboncengan saat mengendarai sepeda motor dengan 15.038 pelanggar.
Sementara sisanya, sebanyak 1.848 kedapatan tak menggunakan masker dan 485 pengendara mobil yang melebihi kapasitas.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tak Mudik Lokal Saat Lebaran
Koordinator Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan pada PSBB Kota Bekasi Cecep Suherlan mengatakan meski jumlah pelanggar PSBB mencapai 17 ribu lebih, namun dari hari ke hari mengalami penurunan.
Cecep mengatakan, jumlah itu perlahan menurun dari jumlah pelanggar terbanyak di tanggal 2 Mei 2020 dengan 20.487.
"Berarti kesadaran masyarakat kita sudah mulai tinggi, meski pelanggaran dengan teguran ini sudah menurun setiap harinya," kata Cecep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Hasil Tes PCR di Perbatasan Bekasi: 6 Orang yang Melintas Positif Covid-19
Akan tetapi mengingat angka tersebut terbilang masih cukup tinggi, Cecep meminta warga untuk masyarakat agar mematuhi aturan yang ada.
"Kita harapkan masyarakat harus memiliki kesadaran tinggi dan patuh terhadap kebijakan pemerintah saat ini. Demi kesehatan dan kebaikan diri dan orang yang mereka sayangi," kata Cecep.
Dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, Pemerintah Kota Bekasi mendirikan 32 check point di wilayahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.