JAKARTA,KOMPAS.com- Seorang timer angkot M15 Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial MI harus berurusan dengan Kepolisian Metro Jakarta Utara.
Sebab, MI yang dipercaya sebagai koordinator bantuan sosial (bansos) dituding memotong jatah para sopir angkot hingga Rp 5 juta.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianti menjelaskan, modus penggelapan dana bansos itu dilakukan MI dengan cara mengumpulkan buku tabungan dan kartu ATM BRI milik para sopir angkot yang terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Seorang Koordinator Bansos Potong Uang Bantuan bagi Sopir Angkot
Setelah mengetahui dana bantuan sudah dikirim, MI menarik sebagian uang tersebut dengan alasan untuk biaya seseorang yang telah mempermudah pencairan.
"Tersangka MI ini dengan alasan biaya pengurusan untuk diserahkan ke oknum tertentu yang sudah memuluskan pencairan dana ini," ujar Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020).
Budhi menjelaskan, MI menggelapkan total bantuan sebanyak Rp 5 juta dalam dua kali penyaluran.
Pada tahap pertama, MI memotong dana penerima masing-masing sebesar Rp 100.000 dari total bantuan senilai Rp 600.000 per orang.
Sedangkan pada penyaluran kedua, MI kembali memotong masing-masing Rp 150.000.
"Ada dua tahap yang dilakukan oleh MI. Tahap pertama Rp 100.000 per orang, dia mendapatkan Rp 2 juta. Kemudian tahap kedua dia mendapatkan Rp 150.000 per orang, dia mendapatkan Rp 3 juta," ucap Budhi.
Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 378 dan 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.