JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 memaksa Pemprov DKI Jakarta melakukan realokasi APBD 2020 sehingga efisiensi anggaran harus dilakukan.
Salah satu efiensi yang dilalukan ialah dengan meredupkan lampu jalan atau yang biasa disebut lampu penerangan jalan umum (PJU) hingga 60 persen.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, kebijakan ini diterapkan demi mengurangi biaya tagihan Pemprov DKI Jakarta.
Peredupan lampu ini akan dilakukan secara bertahap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan telah dimulai sejak Rabu (6/5/2020) kemarin.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut DKI Tak Punya Anggaran Bansos, Anies: Pemprov Sediakan Rp 5 Triliun
"Secara bertahap kami lakukan, sampai dengan selesai PSBB. Ini dilakukan peredupan (dimming) sekaligus untuk menghemat pembayaran rekening PJU," ucapnya, Minggu (10/5/2020).
Hari beralasan, peredupan dilakukan lantaran aktivitas dan masyarakat mulai berkurang saat malam hari.
Hal ini tidak lepas dari penerapan PSBB yang dilalukan Pemprov DKI sejak 10 April 2020 lalu.
Baca juga: Anies Ingin Sekat Pemudik Kembali ke Jakarta, Polisi Minta Aturan dan Anggaran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri memutuskan untuk menerapkan PSBB untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
"Aktivitas malam hari dan para pengguna jalan intensitasnya berkurang selama PSBB, makanya kami lakukan peredupan," ujarnya. (DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Efisiensi Anggaran, Pemprov DKI Redupkan Lampu Jalan Hingga 60 Persen Selama PSBB".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.