JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).
Berdasarkan pemeriksaan awal, Roy mengaku membeli obat-obatan psikotropika secara online tanpa resep dokter.
Kompas.com mencoba melakukan pencarian obat-obatan psikotropika di beberapa e-commerce besar di Indonesia, Minggu (10/5/2020).
Baca juga: Polisi: Roy Kiyoshi Dapatkan Psikotropika Secara Online
Faktanya, obat-obatan yang seharusnya tidak dijualbelikan secara bebas, justru bisa ditemukan dengan mudah di e-commerce.
Obat-obatan tersebut di antaranya jenis trhexiphenydyl, hexymer, tramadol dan obat-obat keras daftar G.
Padahal, obat-obatan itu seharusnya diedarkan dan dikonsumsi dengan resep dokter.
Penelusuran juga menemukan sejumlah seller yang menjual bebas obat-obatan psikotropika tersebut.
Misalnya seller yang memiliki nama toko Rudbas, Toko_Dita_II pada e-commerce Shopee dan toko bernama Apotek Sehat 12, My Fins 19 Mersi, dan Fadilmedical pada e-commerce Tokopedia.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Roy Kiyoshi, Ditangkap di Rumah Usai Syuting
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, para penjual atau seller mengelabui polisi dengan merubah nama obat-obatan tersebut misalnya trhexiphenydyl menjadi mersi dan tramadol menjadi tm dexa.
Obat jenis Trhexiphenydyl dijual seharga Rp 30.000 - Rp 200.000 dan tramadol dijual seharga Rp 150.000 - Rp 250.000.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, polisi terus menyelidiki para pedagang yang menjual psikotropika secara bebas.
"Nanti kita lidik," kata Vivick kepada Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Tergolong Psikotropika, Tramadol Dijual Bebas di E-commerce
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito telah meminta agar masyarakat membiasakan untuk membeli obat keras sesuai dengan petunjuk dokter dan dibeli di tempat resmi.
Jika tidak, lanjut Penny, ada konsekuensi hukum yang berlaku tidak hanya bagi pengedar, tapi juga pengguna obat-obatan keras.
Tindakan distribusi ilegal obat-obatan keras bisa dikenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Sedangkan pengguna bisa dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan dengan Pasal 198 Undang-undang No. 36 tahun 2009 yang tertulis; Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.