Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Peredaran Obat Psikotropika yang Dijual Bebas di E-Commerce

Kompas.com - 10/05/2020, 14:52 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.

Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).

Berdasarkan pemeriksaan awal, Roy mengaku membeli obat-obatan psikotropika secara online tanpa resep dokter.

Kompas.com mencoba melakukan pencarian obat-obatan psikotropika di beberapa e-commerce besar di Indonesia, Minggu (10/5/2020).

Baca juga: Polisi: Roy Kiyoshi Dapatkan Psikotropika Secara Online

Faktanya, obat-obatan yang seharusnya tidak dijualbelikan secara bebas, justru bisa ditemukan dengan mudah di e-commerce.

Obat-obatan tersebut di antaranya jenis trhexiphenydyl, hexymer, tramadol dan obat-obat keras daftar G.

Padahal, obat-obatan itu seharusnya diedarkan dan dikonsumsi dengan resep dokter.

Penelusuran juga menemukan sejumlah seller yang menjual bebas obat-obatan psikotropika tersebut.

Misalnya seller yang memiliki nama toko Rudbas, Toko_Dita_II pada e-commerce Shopee dan toko bernama Apotek Sehat 12, My Fins 19 Mersi, dan Fadilmedical pada e-commerce Tokopedia.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Roy Kiyoshi, Ditangkap di Rumah Usai Syuting

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, para penjual atau seller mengelabui polisi dengan merubah nama obat-obatan tersebut misalnya trhexiphenydyl menjadi mersi dan tramadol menjadi tm dexa.

Obat jenis Trhexiphenydyl dijual seharga Rp 30.000 - Rp 200.000 dan tramadol dijual seharga Rp 150.000 - Rp 250.000.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, polisi terus menyelidiki para pedagang yang menjual psikotropika secara bebas.

"Nanti kita lidik," kata Vivick kepada Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Tergolong Psikotropika, Tramadol Dijual Bebas di E-commerce

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito telah meminta agar masyarakat membiasakan untuk membeli obat keras sesuai dengan petunjuk dokter dan dibeli di tempat resmi.

Jika tidak, lanjut Penny, ada konsekuensi hukum yang berlaku tidak hanya bagi pengedar, tapi juga pengguna obat-obatan keras.

Tindakan distribusi ilegal obat-obatan keras bisa dikenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Sedangkan pengguna bisa dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan dengan Pasal 198 Undang-undang No. 36 tahun 2009 yang tertulis; Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com