Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Penumpang KA Luar Biasa Harus Penuhi Syarat Negatif Covid-19

Kompas.com - 11/05/2020, 09:43 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang kereta api luar biasa memenuhi sejumlah persyaratan saat membeli tiket di stasiun keberangkatan.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah bukti hasil pemeriksaan negatif Covid-19.

Baca juga: KAI Operasikan KA Luar Biasa Mulai Selasa Besok, Ini Rute dan Tarifnya

"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," ujar Joni dalam siaran pers, Senin (11/5/2020).

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi calon penumpang:

1. Syarat untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta tertentu:

- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

Baca juga: KA Luar Biasa Beroperasi Mulai Selasa Besok, Tiket Hanya Dijual di Stasiun

2. Syarat untuk penumpang pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com