BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengusulkan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Hujan hingga dua minggu ke depan.
Kesepakatan itu diputuskan berdasarkan hasil rapat evaluasi PSBB bersama musyawarah pimpinan daerah (Muspida), di Balai Kota Bogor, Senin (11/5/2020).
Nantinya, usulan tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diteruskan kepada Menteri Kesehatan.
Baca juga: Jenazah Terlilit Sarung di Rumah Penyekap Ibu Muda di Bogor Sudah Dikubur Lebih dari Sebulan
Jika disetujui, maka PSBB periode ketiga di Kota Bogor resmi berlaku dari tanggal 13 hingga 26 Mei 2020.
"Baru diputuskan, diperpanjang. Diajukan ke Gubernur Jabar perpanjangan sampai 26 Mei 2020," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, saat dikonfirmasi.
Dedie menuturkan, perpanjangan masa PSBB Kota Bogor mengikuti keputusan pemerintah pusat yang menetapkan status bencana nasional corona hingga tanggal 29 Mei 2020.
Dedie pun mengimbau kepada seluruh sektor yang ada di Kota Bogor dapat mengikuti keputusan tersebut.
"Dengan adanya keputusan ini maka pemerintah daerah mengharapkan agar semua sektor dapat menyesuaikan," kata Didie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.