JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta bisa dikenai sanksi kerja sosial.
Sanksi yang bakal dikenakan adalah membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca juga: Pergub Baru Anies, Warga Didenda Maksimal Rp 250.000 jika Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Berdasarkan pergub itu, warga yang bisa dikenai sanksi kerja sosial adalah yang melakukan pelanggaran berupa:
- Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;
- Berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum;
- Melaksanakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan;
- Mengendarai mobil dengan penumpang melebihi ketentuan dan/atau tidak memakai masker;
Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara di Jakarta Bakal Kena Sanksi Derek hingga Denda Rp 1 Juta
- Mengendarai sepeda motor dengan membonceng penumpang beda alamat dan/atau tidak memakai masker;
- Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang;
- Pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi ketentuan, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan.
Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.