JAKARTA,KOMPAS.com - Artis Roy Kiyoshi telah mengajukan permintaan rehabilitasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan atas keterlibatannya dalam kasus penggunaan obat jenis psikotropika.
Polisi pun sudah menerima permintaan tersebut dari pihak keluarga Roy Kiyoshi.
"Hari ini dari keluarga sudah ajukan rehab dan kita mengabulkan pengajuannya. Saat ini sedang mengajukan lagi assessment, kita lihat nanti bagaimana assessment kita lihat," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung ketika dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Positif Gunakan Psikotropika, Roy Kiyoshi Jadi Tersangka
Vivick belum bisa memastikan kapan penilaian tersebut akan diajukan ke pihak BNN. Jika sudah disetujui BNN, Roy Kiyoshi bisa menjalani rehabilitasi.
Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 21 pil psikotropika. Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.