Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PSBB Bakal Dijerat Pidana jika Melawan Saat Diberi Sanksi Petugas

Kompas.com - 12/05/2020, 14:06 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta bisa dikenai sanksi pidana oleh kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, warga yang bisa dikenai sanksi pidana adalah mereka yang melawan petugas Satpol PP ketika diberikan teguran atau sanksi denda karena melanggar ketentuan PSBB.

"Pada pasal terakhir (Pergub Nomor 41 Tahun 2020) bisa dikenakan pasal sanksi pidana. Sanksi pidananya kalau dia melawan petugas pada saat mau dikasih denda Rp 100.000 oleh Satpol PP. Kan didampingi polisi, kalau mereka mengamuk atau melawan Satpol PP, baru polisi bisa menindak," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Marah Kena Razia, Pedagang Warung Kopi di Bekasi Mengacungkan Golok ke Satpol PP

Menurut Yusri, wewenang pemberian sanksi teguran dan denda dilakukan oleh Satpol PP dengan didampingi polisi.

Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Pergub Nomor 41 Tahun 2020 baru dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Baswedan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Baca juga: Merasa Hanya Tifus, Kakek di Tambora yang Positif Covid-19 Sempat Tolak Dibawa ke RS

Yusri mengungkapkan, para pelanggar aturan PSBB yang melawan petugas bisa dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

"Kalau masih melawan lagi, bisa saja dikenakan Pasal 214, 216, 218 KUHP," ungkap Yusri.

Ada berbagai macam sanksi yang diberikan Pemprov DKI kepada pelanggar PSBB, mulai dari sanksi sosial hingga denda.

Berikut Kompas.com merangkum deretan sanksi yang menyertakan denda dalam pergub tersebut:

1. Tak menggunakan masker

Salah satu sanksi yang diberikan yaitu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Baca juga: Ini Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta, mulai Rp 250.000 hingga Rp 10 Juta

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Selama penerapan PSBB di Jakarta, perkantoran maupun perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di gedung.

Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).

Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB.

Untuk sektor yang tidak diizinkan tetapi tetap beroperasi bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.

Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Adapun tempat kerja atau kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com