JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Barat telah menyegel 69 tempat usaha karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penindakan dilakukan sejak 24 April hingga 12 Mei 2020.
Selain 69 tempat disegel, ujar Tamo, pihaknya juga memberikan teguran tertulis kepada 455 para pelanggar PSBB.
"Total ada 524 yang ditindak, terdiri dari 455 diberikan teguran tertulis dan 69 disegel," kata Tamo saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Satpol PP Segel Toko Perlengkapan Bayi di Bintaro yang Langgar Protokol PSBB
Tamo memaparkan, teguran tertulis itu diberikan, baik kepada perorangan maupun kepada tempat usaha, pabrik, dan perkantoran
"Rincian, 444 tempat usaha, satu pabrik, delapan perkantoran dan 71 perorangan," kata Tamo.
Tamo memastikan pihaknya akan terus menyisir sejumlah titik di Jakarta Barat untuk meminimalisir adanya pelanggar PSBB.
Adapun aturan PSBB di wilayah DKI Jakarta sendiri berlaku hingga 22 Mei 2020.
Hanya ada 11 sektor usaha tetap diperbolehkan membuka usahanya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku selama masa pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Langgar PSBB, 69 Tempat Usaha di Jakarta Barat Disegel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.